PERLINDUNGAN HUKUM KEPADA NASABAH BANK DENGAN NILAI SIMPANAN DIATAS 2 MILYAR

Authors

  • Wioga Adhiarma Aji
  • Endang Prasetyowati
  • Otto Yudianto

Keywords:

Sertifikat Deposito, perlindungan hukum, keamanan, keamanan konsumen,  kejahatan keuangan.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk memperdalam sejauh mana Hukum dan Peraturan yang telah dibuat oleh Pemerintah dan Otoritas dapat memberikan Perlindungan Hukum kepada pemegang Sertifikat Deposito sebagai Efek. Mengingat perubahan saat ini sangat tidak pasti, yang akhirnya berdampak pada kejahatan di sektor keuangan yang luar biasa. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Ini bertujuan untuk mengklarifikasi secara normatif untuk mengidentifikasi dan menganalisis kelemahan yang terkandung dalam ketentuan hukum yang relevan. Penelitian ini menggunakan dua pendekatan, yaitu pendekatan hukum dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer dan sekunder. Peraturan tentang perlindungan hukum bagi pemegang sertifikat deposito sebagai efek sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang dan Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen masih mengatur cara mencegah, melaporkan dan mengadu. Namun, pihaknya belum mengatur kompensasi jika ada kerugian yang disebabkan oleh tindakan kriminal yang dilakukan oleh para pelaku kejahatan baik yang terlibat dalam kejahatan atau penerbit yang mengalami kebangkrutan. Demikian juga, di sisi lain tidak ada peraturan khusus yang memberikan perlindungan kepada penyedia jasa keuangan jika terjadi masalah hukum yang disebabkan oleh para pelaku kejahatan

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdulkadir Muhammad. 1992. Hukum Peri-katan. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Ahmad Anwari. 1998. Deposito berjangka. Balai Aksara: Jakarta.

Aria Suyudi. 2004. Kepailitan di Negeri Pailit: Analisis Hukum Kepailitan di Indonesia, Cetakan ke- 2, Pusat Kajian Hukum & Kebijakan Indonesia. Jakarta.

Bako, Ronny Sautama Hotma. 1995. Hubu-ngan Bank Dan Nasabah Terhadap Produk Tabungan Dan Deposito (Suatu Tinjauan Hukum Terhadap Perlindungan Deposan di Indonesia Dewasa Ini), Citra Aditya Bakti. Jakarta.

Bayu Seto. 2000. Beberapa Hal Tentang Itikat Baik dan Tanggung Jawab. Pusat studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahiangan: Bandung.

Cita Yustisia Serfiyani, R. Serfianto Dibyo Purnomo dan Iswi Hariyani. 2013. Buku Pintar Bisnis Online dan Transaksi Elektronik. Penerbit PT. Gramedia Pus-taka Utama: Jakarta.

Djohari Santoso dan Ahmad Ali. 1990. Hukum Perjanjian Indonesia. Yog-yakarta: Yayasan Badan Penerbit Gajah-mada.
Kashadi dan Purwahid Patrik. 2006. Hukum Jaminan. Fakultas Hukum Universitas Diponegoro: Semarang.

Gatot Supramono. 1997. Perbankan dan Masalah Kredit Suatu Tinjauan Yuridis. Jakarta: Djambatan.

H. SP. Malayu Hasibuan. 2001. Dasar-dasar Perbankan. Jakarta: Bumi Aksara.

Harahap, M. Yahya. 1986. Segi-segi Hukum Perjanjian. Alumni: Bandung.

Hasibuan, Malayu S.P. 2006. Dasar-Dasar Perbankan Cetakan Keenam. Bumi Aksara: Jakarta.

Iswi Hariyani. 2018. Perjanjian Kredit dan Penyelesaian Piutang Macet. Penerbit CV. Give Me Colours Surabaya dan Penerbit Andi: Yogyakarta.

Iswi Hariyani, Cita Yustisia Serfiyani dan R Serfianto Dibyo Purnomo. 2018. Penye-lesaian Sengketa Bisnis. Penerbit PT Gramedia Pustaka Utama: Jakarta.

Iswi Hariyani. 2018. Kekayaan Intelektual Sebagai Jaminan Utang. Penerbit CV Give Me Colours (GMC) Surabaya dan Penerbit Andi Yogyakarta.

Kashadi dan Purwahid Patrik. 2006. Hukum Jaminan. Fakultas Hukum Universitas Diponegoro: Semarang.

M. Khoidin. 2017. Hukum Arbitrase Bidang Perdata-Eksistensi, Pengaturan dan Praktik. Penerbit Laksbang Pressindo: Yog-yakarta.

Moeljatno. 1996. Kitab Undang-undang Hukum Pidana cetakan 19. Bumi Aksara: Jakarta.

Muhammad, Abdulkadir. 1982. Hukum Perikatan. Alumni: Bandung.

Muhammad, Abdulkadir. 1993. Hukum Da-gang Tentang Surat Berharga. Citra Aditya Bakti: Bandung.

Peter Mahmud Marzuki. 2016. Penelitian Hu-kum. Cetakan ke-12, Penerbit Kencana: Jakarta.

Purwahid Patrik. 1986. Asas-asas Iktikad Baik dan Kepatutan Dalam Perjanjian. Semarang: Badan Penerbit UNDIP.

R. Setiawan. 1994. Pokok-pokok Hukum Perikatan. Bandung: Bina Cipta.

R. Serfianto D. Purnomo, Cita Yustisia Serfiyani dan Iswi Hariyani. 2013. Buku Pintar Pasar Uang & Pasar Valas. Pe-nerbit PT Gramedia Pustaka Utama: Jakarta.

R. Subekti. 1983. Hukum Perjanjian. PT. Internusa. Bandung: Cetakan Ketujuh.

R. Wiryono Projodikoro. 1993. Asas-asas Hukum Perjanjian. Bandung: Sumur.

Rachmadi Usman. 2001. Aspek Hukum Perbankan di Indonesia. Penerbit PT. Gramedia Pustaka Utama: Jakarta

Rony Hanitijo Soemitro. 1988. Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Downloads

Published

2020-02-04

How to Cite

Aji, W. A., Prasetyowati, E., & Yudianto, O. (2020). PERLINDUNGAN HUKUM KEPADA NASABAH BANK DENGAN NILAI SIMPANAN DIATAS 2 MILYAR. Akrab Juara : Jurnal Ilmu-Ilmu Sosial, 5(1), 93–106. Retrieved from https://akrabjuara.com/index.php/akrabjuara/article/view/923

Issue

Section

Articles