TANGGUNG JAWAB PT. KERETA API (PERSERO) TERHADAP PENUMPANG YANG MENJADI KORBAN KECELAKAAN KERETA API

Authors

  • Arief `Rachmad Hidayat
  • Hufron Hufron
  • Sri Setiadji

Keywords:

tanggung jawab, PT. Kereta Api, penumpang, korban kecelakaan.

Abstract

Penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis sosiologis, yang berarti bahwa dalam melakukan penelitian, komposer akan meninjau dan dari segi hukum dan juga akan melihat efek dan gejala yang ada di masyarakat dari sumber data yang digunakan. sumber data primer dan sumber data sekunder. Sedangkan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik wawancara dan studi dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan peneliti menyimpulkan bahwa, tanggung jawab PT. Kereta Api sesuai dengan yang diatur oleh UU RI No. 13 tahun 1992 tentang mobilitas mengatakan bahwa PT. Kereta Api (Persero) sebagai pengangkut bertanggung jawab atas semua kerugian yang diderita oleh penumpang karena kelalaian dalam melakukan transportasi. Sehingga jika terjadi kecelakaan maka penumpang dan ahli waris yang terluka yang seharusnya meninggal dapat menuntut PT. Kareta Api (Persero) selama kecelakaan itu disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian dan pembawa. Sedangkan jumlah kompensasi yang diberikan oleh PT Kereta Api (Persero) kepada korban kecelakaan kepada penumpang baik kelas ekonomi maupun kelas eksekutif tidak ada perbedaan, karena premi yang dibayarkan oleh PT. Kereta Api (Persero) ke PT. Jasa Raharja (Persero) sebagai penjamin adalah sama.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdul Kadir Muhammad. 1982. Hukum Perikaran. PT. Alumni: Bandung.

. 1998. Hukum Angkutan Niaga. PT. Citra Aditya Bhakti: Bandung.

E. Saifullah Wiradipraja. 1989. Tanggung Jawab Pengangkut Dalam Hukum Pengangkutan Udara Internasional Dan Nasional. Liberty: Yogjakarta.

E. Suhennan. 1984. Wilayah Udara Dan Wilayah Dirgantara. PT. Alumni: Bandung.

Hardijan Rush. 1996. Hukum Perfanjian Indonesia Dan Common Law. Pustaka Sinar Harapan: Jakarta.

HMN. Purwosutjipto. 1995. Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia Jilid III. Djambatan: Jakarta.

J. Satrio. 1993. Hukum Perikatan: Perikttan Yang Lahir Karena Perjanjian, Buku I. PT. Citra Aditya Bakti: Bandung.


Kartini Muijadi dan Gunawan Widjaja. 2003. Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian. PT. Raja Grafindo Persada: Jakarta.

Mariam Darus Badruizaman. 1994. Aneka Hukum Bisnis. PT. Alumni: Bandung.

_____ . 2001. Kompilasi Hukum Perikatan. PT. Citra Aditya Bakti: Bandung.

Prof. R. Subekti, SH dan R. Tjitrosudibio. 1959. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan Undang-Undang Kepai-litan. PT. Pradnya Paramita.

Prof. R. Subekti, SH dan R. Tjitrosudibio. 2001. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. PT. Pradnya Paramita.

R. Setiawan. 1999. Pokok-Pokok Hukum Perikatan: Putra Abardin.

R. Soekardono. 1996. Hukum Dagang Indonesia Jilid II. Rajawali: Jakarta.

Sution Usman. 1990. Hukum Pengangkutan Di Indonesia: Remka Cipta.

Subekti. 1990. Hukum Perjanjian. PT. Inter-masa: Jakarta.

Downloads

Published

2020-02-04

How to Cite

Hidayat, A. `Rachmad, Hufron, H., & Setiadji, S. (2020). TANGGUNG JAWAB PT. KERETA API (PERSERO) TERHADAP PENUMPANG YANG MENJADI KORBAN KECELAKAAN KERETA API. Akrab Juara : Jurnal Ilmu-Ilmu Sosial, 5(1), 137–154. Retrieved from https://akrabjuara.com/index.php/akrabjuara/article/view/926

Issue

Section

Articles