TANGGUNG JAWAB DIREKSI ATAS KERUGIAN BISNIS PADA PERBANKAN PERSERO DENGAN SEBAGIAN SAHAM MILIK PEMERINTAH DAERAH

Authors

  • Johanes Koento Eko Pramono
  • Endang Prasetyowati
  • Otto Yudianto

Keywords:

Tanggung jawab, Bank, Perusahaan.

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menentukan pertanggungjawaban pidana atas kerugian pada bank dalam bentuk perseroan terbatas. Sifat penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif, dan jenis penelitiannya adalah penelitian kepustakaan. Sumber bahan hukum dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Ketertelusuran dilakukan dengan membaca, memilih dan mempelajari materi hukum yang relevan. Kemudian diproses dan disortir sesuai dengan rumusan masalah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa jika direksi Perusahaan melakukan kejahatan dalam melaksanakan posisi mereka, mereka diancam dengan tindak pidana umum, bukan UU Korupsi karena UU Korupsi terbatas pada undang-undang lain yang secara eksplisit mengamanatkan ketentuan mengenai tanggung jawab direktur dan / atau dewan komisaris. untuk kesalahan dan kelalaian yang diatur dalam UU Perseroan Terbatas tidak mengurangi ketentuan yang diatur dalam UU tentang hukum pidana. Dewan Direksi Perusahaan hanya dapat dituntut dengan Undang-Undang Anti-Korupsi hanya jika melakukan tindakan "sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan untuk posisinya, atau membiarkan uang atau surat berharga diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau untuk membantu dalam melaksanakan tindakan Para pemegang saham atau komisaris atau direktur yang menyebabkan kerugian karena kesalahan mereka tidak mengikuti Anggaran Dasar PT atau menyimpang dari Undang-Undang PT, maka tanggung jawab ini menjadi tanggung jawab perdata pribadi, bukan tanggung jawab pidana.

Downloads

Download data is not yet available.

References

A. Ridwan Halim. 1985. Hukum Perdata dalam Tanya Jawab. Cetakan Kedua. Ghalia Indonesia: Jakarta.

Achmad Ali. 2000. Teori Hukum dan Teori Peradilan Termasuk Interpretasi Undang-Undang. Kencana Permada Media Group: Jakarta.



Adami Chazawi. 2011. Hukum Pidana Mate-riil dan Formil Korupsi di Indonesia. Cetakan Keempat. Bayu Media Publishing: Malang.

Andi Hamzah. 2008. Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional, Edisi Revisi. Cetakan Keempat. Rajawali Pers.

Andi Zainal Abidin Farid. 2007. Hukum Pidana I, Cetakan Kedua. Sinar Grafika: Jakarta.

C.S.T. Kansil dan Christine Kansil. 2000. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata H-ukum Indonesia. Balai Pustaka: Jakarta.

Chatamarrasjid. 2004. Penerobosan Cadar Perseroan dan Soal-Soal Aktual Hukum Perusahaan. Citra Aditya: Bandung.

Chidir Ali. 2014. Badan Hukum. Cetakan Kelima, Edisi Pertama. Alumni: Ban-dung.

D. Schaffmeister, et. al. 1995. Hukum Pidana. Liberty: Yogyakarta.

E. Sumaryono. 1995. Etika Profesi Hukum, Kanisius: Yogyakarta.

Eddy O.S. Hiariej. 2014. Prinsip-Prinsip Hu-kum Pidana. Cetakan Pertama, Cahaya Atma Pustaka: Yogyakarta.

Frieda Husni Hasbullah. 2002. Hukum Kebendaan Perdata: Hak-Hak Yang Memberi Kenikmatan. Ind-Hil-Co: Jakarta.



Friedman. 1990. Teori dan Filsafat Hukum, Telaah Kritis atas Teori-teori Hukum. Rajawali Press: Jakarta.

H.M.N. Purwosutjipto. 1982. Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia. Jilid 2, Djambatan: Jakarta.

Hendra Setiawan Boen. 2008. Bianglala Busi-ness Judgment Rule. Cetakan Pertama, Tatanusa: Jakarta.

Hernold Ferry Makawimbang. 2015. Mema-hami dan Menghindari Perbuatan Merugikan Keuangan Negara dalam Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang. Thafa Media: Yogyakarta.

J. Satrio. 1999. Hukum Pribadi, Bagian I Persoon Alamiah. Citra Aditya Bakti: Bandung.

Komariah Emong Supardjaja. 2002. Ajaran Sifat Melawan Hukum Materiil dalam Hukum Pidana Indonesia. Cetakan Kesatu. Alumni: Bandung.

KPHA. Tjandra Sridjadja Pradjonggo. 2010. Sifat Melawan Hukum dalam Tindak Pidana Korupsi, Cetakan Pertama, Indonesia Lawyer Club. Surabaya dan Jakarta.

Lamintang. 2013. Dasar-Dasar Hukum Pi-dana, Cetakan Kelima. Citra Aditya. Bakti: Bandung.

Leden Marpaung. 1991. Unsur-Unsur Per-buatan yang dapat Dihukum (Delik). Edisi Pertama. Cetakan Pertama. Sinar Grafika: Jakarta.

M. Yahya Harahap. 2013. Hukum Perseroan Terbatas. Edisi Pertama. Cetakan Keempat. Sinar Grafika: Jakarta.

Mahendra Kurniawan, dkk, Pedoman Naska Akademik PERDA Partisipatif, (Yogya karta: Kreasi Total Media, 2007), Cet. Ke 1 hal. 5

Mahrus Ali. 2013. Asas, Teori & Praktek Hu-kum Pidana Korupsi. Cetakan Pertama. UII Press: Yogyakarta.

Mahrus Ali. 2012. Dasar-Dasar Hukum Pi-dana. Edisi Pertama, Cetakan Kedua. Sinar Grafika: Jakarta.

Moeljatno. 2008. Asas-Asas Hukum Pidana. Edisi Revisi. Rineka Cipta: Jakarta.

Mohammad Hatta. 1979. Bung Hatta Men-jawab. Gunung Agung: Jakarta.

Muchsin. 2005. Ihktisar Ilmu Hukum. Badan Penerbit Inlam: Jakarta.

Mukti Fajar N.D. dan Yulianto Ahmad. 2010. Dualisme Penelitian Hukum: Normatif & Empiris. Pustaka Pelajar: Yogyakarta.

Munir Fuady. 2002. Doktrin-Doktrin Modern dalam Corporate Law–Ekistensinya da-lam Hukum Indonesia. Citra Aditya Bakti: Bandung.

Neni Sri Imaniyati. 2009. Hukum Bisnis: Telaah tentang Pelaku dan Kegiatan Ekonomi. Graha Ilmu: Yogyakarta.

Nindyo Pramono. 1986. Beberapa Aspek Koperasi pada Umumnya dan Koperasi Indonesia di dalam Perkembangan. TPK Gunung Mulia: Yogyakarta.

Nur Basuki Minarno. 2009. Penyalahgunaan Wewenang dan Tindak Pidana Korupsi: Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah, Edisi Pertama, Cetakan Keempat, Lak-bang Mediatama: Yogyakarta.

O. Notohamidjojo. 1971. Masalah Keadilan. Tirta Amerta: Semarang.

Peter Mahmud Marzuki. 2010. Penelitian Hukum. Kencana: Jakarta.

Prasetio. 2014. Dilema BUMN: Benturan Penerapan Business Judgment Rule (BJR) dalam Keputusan Direksi BUMN. Cetakan Pertama. Rayyana: Jakarta.

Riduan Syahrani. 1985. Seluk Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata. Alumni: Bandung.

Ridwan Khairandy. 2014. Hukum Perseroan Terbatas. Cetakan Pertama. FH UII Press: Yogyakarta.

Robert Prayoko. 2015. Doktrin Business Judgment Rule; Aplikasinya dalam Hukum Perusahaan Modern. Graha Ilmu: Yogyakarta.

Roeslan Soleh. 1987. Sifat Melawan Hukum dari Perbuatan Pidana. Aksara Baru: Jakarta.

Rudhi Prasetya. 1995. Kedudukan Mandiri Perseroan Terbatas Disertai Dengan Ulasan Menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1995. Cetakan Ketiga, Alumni, Bandung.

Satjipto Rahardjo. 2000. Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti: Bandung.

Soerjopraktino Hartono. 1994. Perwakilan Berdasarkan Kehendak. Edisi kedua. Penerbit PT. Mustika Wikasa. Yog-yakarta.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. 2006. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tin-jauan Singkat. Raja Grafindo Persada: Jakarta.

Soerjono Soekanto. 1986. Pengantar Pene-litian Hukum.UI-Press: Jakarta.

Sofjan Sastrawidjaja. 1996. Hukum Pidana: Asas Hukum Pidana Sampai dengan Alasan Peniadaan Pidana, Edisi Per-tama. Armico: Bandung.

Sri Mamudji et al. 2005. Metode Penelitian dan Penulisan Hukum. Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Subekti. 2003. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Intermasa:Jakarta.

Downloads

Published

2020-02-04

How to Cite

Pramono, J. K. E., Prasetyowati, E., & Yudianto, O. (2020). TANGGUNG JAWAB DIREKSI ATAS KERUGIAN BISNIS PADA PERBANKAN PERSERO DENGAN SEBAGIAN SAHAM MILIK PEMERINTAH DAERAH. Akrab Juara : Jurnal Ilmu-Ilmu Sosial, 5(1), 168–179. Retrieved from https://akrabjuara.com/index.php/akrabjuara/article/view/928

Issue

Section

Articles